Oleh: rusli | November 16, 2011

Hasil Tambang NHM Lari Kemana

Sukses tambang emas di Gosowong dan Nikel di Aketajawi, seharusnya menjadi rahmat yang luar biasa. Keuntungan yang mengalir ke daerah ini harus jelas. Kenyataannya, keuntungannya bagi rakyat Maluku Utara ibarat pepatah, jauh panggang dari api: tak jelas. Sejauh ini, yang jelas hanya pendapatan dari galian C yang masuk ke Halmahera Utara. Itupun pertahun hanya sedikit. Di tahun 2011 ini, lewat perjuangan yang panjang, barulah Halut bisa menerima Rp. 75 milyar, baik dari galian C maupun sumbangan pihak ketiga dan CSR/Comdev. Selebihnya masuk berupa royalty ke kas Negara.
Sementara bagi Halmahera Barat sendiri, yang hanya sejengkal dari kawasan eksploitasi Gosowong, hasilnya tak sebanding dengan dampak lingkungan yang harus diterima warganya. Bahkan beberapa laporan warga menyebutkan, lahan mereka sudah berada di kawasan tambang. Suara ledakan dinamit sudah mulai mengganggu masyarakat Ibu yang berdiam di wilayah pedalaman. Dengan sendirinya ada pertanyaan besar, lantas kemana retribusi galian C untuk kabupaten miskin ini, jika penambangan sudah masuk wilayah Halbar?
Penambangan di kawasan Toguraci—sebelumnya ini adalah hutan lindung Gunung Tibobo yang dikonversi/alih fungsi menjadi kawasan tambang NHM—dengan model “underground mine” membuat kita tak tahu lagi, sudah sampai di mana penambangan itu berjalan. Apakah tetap di wilayah Halut ataukah sudah masuk Halbar. Itu yang jadi masalah selama ini.
Bagi pihak NHM, retribusi yang mungkin hanya beberapa milyar rupiah, tak berarti banyak bagi dia yang margin keuntungan per tahunnya mencapai kisaran di atas tiga trilyun rupiah. Tapi bagi Halmahera Barat, yang selama ini anggaran pembangunannya selalu deficit, nilai itu sudah merupakan rahmat yang tak terhingga.
Halbar sebenarnya punya kendala, dan pada akhirnya diperhadapkan pada pilihan, “to be or not to be.” Halbar tak punya harapan lain untuk mendulang pendapatan besar selain berhadap pada galian C NHM. Karena selama ini, yang diperoleh Halbar dari kehadiran NHM, korporat patungan asing (Newcrest Singapore Holdings Pty, Ltd) dan dalam negeri (Aneka Tambang Tbk, BUMN), hanya dua kerugian besar. Pertama, sengketa tapal batas dengan Halut yang tak kunjung menemukan titik terang. Kedua, dampak lingkungan yang diterima warga di desa-desa terdekat kawasan lingkar tambang.
Dua hal di ini menyiratkan betapa selama ini Halbar selalu berada dalam dilemma yang tak kunjung berakhir. Kita hanya mendapat remah-remah dari eksploitasi hasil bumi di kawasan yang selama ini kita jaga keasrian lingkungan alamnya dengan susah payah, guna diwariskan kepada anak cucu. Sementara pemegang kontrak karya memiliki kekebalan untuk disentuh dari sisi mana saja. Sekadar berbagi apa yang menjadi hak kita saja, betapa sulitnya.
Padahal, memperhatikan kondisi geografis dan kewilayahan, sebagian wilayah Halbar sudah masuk dalam daerah operasi eksploitasi tambang emas dan nickel NHM. Kita hanya terpaku pada tapal batas yang selama ini jadi sengketa di enam desa (Jailolo Timur). Sedang wilayah lain, seperti hutan di pedalaman Ibu, yang berbatasan dengan kawasan penambangan bawah tanah, baik di Toguraci, maupun Kencana, tak pernah disentuh Halbar selama ini.
Model penambangan bawah tanah, pada satu sisi memang tak terlalu menghancurkan lingkungan di atasnya. Berbeda dengan open pit mine, kendati menimbulkan kerusakan pada hutan, tapi kita bisa mengukur, sudah seberapa jauh luas kawasan penambangan.
Memang, untuk menuntut korporat sekaliber NHM butuh nafas panjang. Karena mereka telah menunjukkan kedigdayaan selama ini. Jauh hari sebelum diundangkan ketentuan yang memungkinkan hutan lindung dialihfungsikan menjadi kawasan tambang, mereka telah melakukan eksploitasi di hutan-hutan Toguraci, yang seharusnya bernama hutan lindung Gunung Tibobo.
Tentu tak semudah membalik telapak tangan. Saya tak mau berdebat dalam konteks menolak atau menentang kehadiran korporat tambang lagi. Faktanya, mereka sudah ada di sini, dan mengambil cukup banyak dari halaman rumah kita. Bahkan klaim tanah adat, menurut pihak perusahaan, bukan urusan mereka. Mereka sudah membayar royalty ke Negara, dengan demikian di wilayah yang jadi hak konsesi, korporat, mereka bisa berbuat apa saja di sana. Prosedur hukum positif tak berlaku lagi. Yang ada, adalah anggapan, semua ini tanah Negara, dan sudah dibebaskan begitu klausul kontrak karya mereka tandatangani. Padahal, hak adat adalah salah satu hak yang dilindungi undang-undang Indonesia.
Kebocoran pipa pembuangan limbah yang masih mengandung bahan B3, yang sangat berbahaya bagi keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya, tapi tak pernah diekspos, yang seharusnya menjadi isu serius karena berkaitan dengan fakta keselamatan ummat manusia, tak pernah mendapat perhatian serius. Justru tahun 2011, Bappeda Malut menyewa peneliti untuk penelitian kondisi laut di Teluk Kao, UPT Loka Konservasi Biota Laut Tual, LIPI Maluku Tenggara. Hasilnya sangat mencengangkan. Dalam abstraksinya disimpulkan: Teluk Kao dinyatakan bersih dari indikasi limbah tambang, karena indikasi pencemaran masih di bawah ambang batas. . Uji emisi terhadap NHM tahun 2011 juga menyimpulkan, tingkat pencemaran lingkungan akibat dampak penambangan NHM masih di bawah ambang batas yang wajar dan merekomendasikan korporasi asing ini layak beroperasi, sekalgus mengabaikan fakta, kebocoran pipa limbah B3 di kawasan Balisosang beberapa waktu lalu, yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Fakta-fakta ini, kemudian membuat saya berkesimpulan, jika tak ada upaya maksimal, sangatlah mustahil NHM mau secara sukarela memberikan hak Halbar, baik dalam bentuk CSR dan Comdev, maupun retribusi galian C. Tak perlu berharap sumbangan pihak ketiga. Cukup dengan tiga komponen itu saja, Halmahera Barat sedikit banyak dapat terbantu.
Jika tidak ada respon, saran saya, pemerintah daerah dan komponen masyarakat dapat bekerja sama untuk menekan NHM, guna merealisasikan hak-hak masyarakat lingkar tambang di wilayah Halbar, dan membayar retribusi galian C di atas kawasan yang masuk wilayah Halbar, entah itu di atas permukaan tanah, maupun yang ada di kedalaman lobang tambang (underground mine).


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.