Oleh: rusli | April 17, 2009

Pers dan Pemilu yang Jujur dan Adil di Maluku Utara

Oleh : Dino  Umahuk*

Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat universal dan tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut prosedur-prosedur lain yang menjamin kebebasan dalam memberi suara. (Pasal 21 dari Pernyataan Universal tentang Hak Asasi Manusia)

Demokrasi adalah sebuah kata yang menunjuk pada keperkasaan rakyat karena memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
Tentunya tidak lantas semua rakyat bisa mengatur kehidupan negara secara bebas tanpa aturan. Sebagai sebuah negara yang berdaulat atas kehendak rakyat, kita memiliki mekanisme untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk diparlemen baik pusat maupun di daerah untuk melaksanakan amanat hati nurani rakyat yang kita sebut Pemilihan Umum.
Pelaksanaan pemilu secara berkala merupakan sarana demokratik dimana kedaulatan rakyat dijadikan sebagai fundamen dasar dalam kehidupan bernegara. Proses Pemilu dimakdsudkan untuk menentukan legitimasi, legalitas, dan kredibilitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat.
Pemerintahan yang didukung oleh rakyat, karena berasal dari kehendak rakyat diharapkan akan berpihak pada kepentingan rakyat sehingga melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karenanya, pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil dan bebas dari kolusi mempunyai kontribusi yang besar untuk melahirkan pemerintahan yang demokratis.
Dalam konteks Maluku Utara, pelaksanaan pemilu demokratis yang jujur, adil dan bebas dari kolusi berimplikasi pada proses rekonsiliasi dan perdamaian serta recovery Maluku Utara dalam berbagai sendi kehidupan dan pembangunan.
Pada tataran ini, media pers sebagai mata dan telinga publik, diharapkan mampu mengambil peran yang proporsional. Media Pers diharapkan dapat memproduksi liputan yang berimbang dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik tertentu. Sikap ini dimaksudkan untuk menjaga independensi media pers sebagai pilar keempat demokrasi dan menjaga agar media pers tidak menjadi juru kampanye atau corong partai baik dilakukan secara sadar maupun tanpa sadar.
Dalam melakukan pemberitaan seputar Pemilu, media pers diharapkan menjadi wahana pencerah yang mampu membuka mata rakyat untuk memilih siapa wakil-wakilnya. Tugas media pers adalah membantu menyampaikan informasi yang akurat yang diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pemilihan umum yang jujur dan adil serta bebas dari kolusi.
Keberadaan media pers juga diharapkan mampu memberi ruang protes bagi rakyat bila terjadi penyimpangan terhadap penyelenggaraan pemilu. Karena Pemilihan Umum, sekalipun dilakukan dengan cara yang relatif bebas dan jujur, mungkin tidak dengan sendirinya menjamin suatu pilihan yang demokratis.
Pemilihan umum demokratis yang jujur dan adil apalagi bebas dari kolusi sampai derajat tertentu tergantung pada kemampuan media pers untuk berfungsi dengan cara yang profesional dan tidak berat sebelah. Ketaatan pada standar-standar ketepatan, objektivitas dan keseimbangan dalam penyajian berita adalah hal yang sangat perlu. Penyimpangan dari kaidah standar jurnalistik dapat mengurangi citra yang berimbang dari para kontestan yang bersaing, maupun dari masalah-masalah penting yang timbul selama proses pemilu.
Salah satu solusi untuk penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah memanfaatkan media sebagai sarana voter education dan alat sosialisasi untuk menjamin informasi yang akurat soal isu-isu Pemilu sampai ke masyarakat.
Media pers dapat menjadi sarana yang efektif dalam memajukan voter education dengan cara menyuguhkana kepada pemilih (voter) informasi tentang cara bagaimana, kapan dan dimana harus mencoblos, kerahasiaan surat suara serta peranan dan kepentingan rakyat sebagai pemilih. Media pers juga dapat melakukan pendidikan pemilih dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan pemilih untuk memahami ciri-ciri dan isu-isu, program dan rencana partai-partai maupun watak dari para calon anggota legislatif.
Hal yang paling penting dari tugas media pers dalam mengawal proses pemilu adalah menegakkan mekanisme yang adil dalam menentukan kebijakan pemberitaan, mengamati kejujuran dan keluhan-keluhan dari wakil partai, para caleg serta masyarakat.
Satu hal yang selalu ada pada semua negara yang sedang mengalami peralihan termasuk Indonesia ialah peranan sentral dari media pers dan kebebasan menyatakan pendapat secara umum. Menghormati kebebasan menyatakan pendapat terutama dalam masa kampanye pemilihan umum, merupakan batu ujian untuk mengukur kemungkinan suksesnya suatu proses demokrasi.
Tak dapat dipungkiri bahwa ditengah benyaknya kepentingan partai politik, media pers tidak dapat menjalankan fungsi independensinya dengan mulus. Tetapi hal ini menjadi tugas moral para jurnalis progresif di Maluku Utara yang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Memang tidak mudah. Namun kehadiran media pers sebagai saksi yang netral dalam perhelatan demokrasi ini, bisa menguntungkan kita semua terutama dalam rangka membangun Maluku baru yang lebih baik.
Memang, media pers bukanlah segala-galanya dalam kehidupan berdemokrasi sebuah negara. Namun kita jangan sampai lupa bahwa fungsi media adalah mencerahkan pikiran dengan mengungkapkan fakta dan memberikan kesempatan pada akal sehat berteriak lantang untuk meredam tirani dan ketidakadilan.
Akhirnya ingin saya sampaikan bahwa, tirani dan demokrasi berawal dari pikiran orang-orang, oleh karena itu upaya penyadaran juga harus dimulai dari pikiran mereka. Hanya informasi yang akurat dan benarlah yang bisa membantu masyarakat dalam menentukan secara tepat partai apa dan siapa calon anggota legislatif yang berhak duduk di singgasana parlemen.
Oleh karena itu sebagai insan pers, jika kita memilih jalan kebenaran bukan saja mencerminkan pemahaman kita akan kode etik profesional pers dan mencerminkan profesionalitas, tetapi juga meratakan jalan bagi lahirnya demokrasi di Maluku Utara yang sungguh sangat kita cintai ini.

*Penulis adalah Sastrawan dan Jurnalis


Beri tanggapan

Your response:

Kategori