Oleh: rusli | Maret 9, 2009

AJI Kawal Insentif PPh 21 Media

AJI Jakarta Buka Pos Pengaduan untuk Kawal Insentif PPh 21 di Perusahaan Media

DEPARTEMEN Keuangan pekan ini telah menetapkan ratusan sektor usaha yang mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 (PPh untuk para karyawan) dengan nilai total mencapai Rp 6,5 triliun.

Industri penerbitan dan percetakan, termasuk di dalamnya media cetak, jurnal, dan majalah, berhak atas insentif yang bertujuan menggenjot daya beli masyarakat ini. Wartawan dan pekerja di percetakan berhak mendapatkan fasilitas ini. Insentif ini berlaku bagi karyawan yang bergaji kotor mulai Rp 1,58 – 5 juta per bulan.

Artinya, perusahaan yang selama ini menanggung PPh Pasal 21 karyawan, wajib memberikan nilai pajak tersebut kepada karyawan. Sedangkan, perusahaan yang selama ini langsung membayarkan PPh Pasal 21 dari gaji karyawan, dengan adanya ketentuan ini, tidak bisa lagi memotong gaji karyawannya. Walhasil, dengan insentif ini, para jurnalis dan pekerja percetakan akan menerima tambahan pendapatan sekitar 10-15% per bulan, paling tidak untuk 10 bulan ke depan, per Maret hingga Desember 2009.

Agar bisa segera berlaku efektif, pelaksanaan kebijakan ini perlu dikawal di lapangan. Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta seluruh perusahaan pers dan percetakan menaati aturan ini dengan membayar insentif kepada karyawan yang berhak menerimanya setiap bulan, secara tepat waktu.
2. Mengajak semua serikat pekerja pers di Jakarta untuk bersama-sama memastikan aturan ini berlaku di media masing-masing.

Bagi pekerja media –baik jurnalis maupun pekerja percetakan– yang tidak menerima insentif ini dari perusahaan mereka, AJI Jakarta membuka pos pengaduan dan hotline yang terbuka bagi anggota dan non anggota AJI Jakarta. Pos pengaduan ini beralamat di kantor AJI Jakarta dengan nomor telpon hotline 021-83702660, 021-71100685 (Sutarno/Shanti/ Yus), Riky Ferdianto (0855 900 5971), Jecko (0812 1984 5993), Fauzan (0816 1697 002).

AJI Jakarta akan merahasiakan identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Jakarta, 6 Maret 2009

Wahyu Dhyatmika
Ketua AJI Jakarta

============ ========= ========= ========= =====
AJI Jakarta
Jl. Prof. Dr. Soepomo Komplek Bier No 1A
Menteng Dalam, Jakarta Selatan
Telp. 021 83702660, 71100685
Fax. 021 83702660
Email: ajijak@cbn.net. id, www.ajijakarta. org


Beri tanggapan

Your response:

Kategori