Oleh: rusli | Oktober 17, 2008

Emas Halmahera, Rahmat atau Petaka

Fredrik menatap laut dengan tatapan kosong. Di sana, di pantai Dum-dum, lima tahun yang lalu, masih Nampak jejeran bagan para nelayan. Di antara bagan itu, ada juga milik keluarganya. Bagan-bagan itu yang menghidupi mereka selama puluhan tahun. Mereka adalah nelayan sukses.

Sayang, “pesta” Ngafi (teri) dan sosoro (ubur-ubur) merah telah usai. Sejak emas di hutan ditambang oleh peralatan raksasa dan bom-bom dinamit, ikan ngafi dan sosoro juga ikut menghilang. Yang disaksikannya adalah, pengangguran bertambah karena penduduk yang hilang mata pencaharian utamanya: penangkap ngafi dan sosoro.

“Sekarang so tara bisa dapa ngafi dalam jumlah banyak lagi. Kalau dulu sekali panen, bagan ponong deng ngafi, sekarang so untung ada dapa stenga.” (Sekarang sudah tak bisa dapat ikan teri dalam jumlah besar. Sekarang, sudah mujur dapat setengah dari bagan,red), ujar lelaki ini.

Keindahan Teluk Kao, kini tak lebih dari pelipur kesedihannya. Karena, keindahan itu juga menyimpan maut: limbah yang mencemari lautnya. Buangan limbah, entah itu dari perusahaan tambang atau tambang rakyat yang diistilahkan dengan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI), terus mengotori lautnya yang bening, dan menanam racun ke biota laut yang ada di sana. Kerugian akibat menurunnya produksi ikan teri, ubur-ubur merah dan udang kecil, diperkirakan mencapai 75 persen. Ikan teri yang sejak lama menjadi andalan nelayan Kao dan Maluku Utara untuk dikapalkan ke Surabaya, kini hilang entah kemana.

Dia juga menyaksikan, betapa sejak kedatangan perusahaan asing mengelola tambang emas di hutan Gosowong, konflik antar warga maupun dengan perusahaan terus terjadi. Fredrik hanya sedikit dari ribuan penduduk di sana yang harus kehilangan mata pencaharian utamanya sebagai nelayan, lalu beralih profesi: menjadi penambang liar.

Syaiful Bahri Ruray, wakil ketua DPRD Maluku Utara menggambarkan dengan perih kondisi itu. “Teluk Kao telah kehilangan fungsinya sebagai penghasil ikan teri terbesar di Maluku Utara yang menghidupi masyarakat lokal selama ini, jelasnya.

Sejak Nusa Halmahera Minerals (NHM)—perusahaan joinan (joint venture company) antara Newcrest Mining Limited (Australia) yang menguasai 82,5 % saham, dan PT. Aneka Tambang Tbk, BUMN—dengan 17,5 % saham, masuk dan mengksploitasi emas di Gosowong, banyak peristiwa silih berganti. Areal tambang yang masuk dalam konsesi sesuai kontrak karya antara NHM dengan pemerintah Indonesia, ternyata berada di atas tanah adat Suku Pagu.

Sepuluh tahun silam, pada bulan Oktober 1998, Salasa Bariano, pemuka adat suku Pagu, salah satu dari empat suku besar di Kao, telah mendatangi DPRD Kabupaten Maluku Utara (ketika itu belum pemekaran kabupaten dan provinsi) untuk mengadukan apa yang disebutnya penyerobotan di atas tanah adat sukunya. Hutan yang juga direkomendasikan oleh Birdlife International untuk dijadikan sebagai kawasan hutan lindung karena keanekaragaman hayati. Pada tahun itu, Bariano menceritakan kepada saya, dia sudah mengadu kemana-mana tapi selalu mentok. Didampingi keponakannya Jonny Kely, dia mendatangi saya di kantor Ternate Pos. “Adik wartawan, tolong saya, tulis ini agar orang tau”, keluhnya.

Sayangnya, di ruang sidang DPRD Maluku Utara pada Nopember 1998, impian Bariano kembali kandas. Saat hearing yang dipimpin ketua DPRD Kol. (purn) Oetaryo, Jerry Smith yang mewakili NHM, menegaskan, perusahaan menolak klaim warga atas tanah adat itu, karena menurutnya, pihak perusahaan sudah melakukan kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia, maka dengan sendirinya di dalamnya sudah termasuk membayar tanah rakyat, di luar tanggung jawab sebagaimana diatur dalam community development.

Sikap Jerry Smith itu ada benarnya, jika mencermati fakta bahwa NHM telah memiliki kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk eksploitasi di kawasan Gosowong. Tapi fatalnya, hak-hak adat masyarakat lokal lalu diabaikan. Hak adat atas tanah, macam aha cocatu, aha soa, aha sangaji dan aha kolano, sebagai symbol kepemilikan adat atas tanah, tak pernah dipertimbangkan saat alih fungsi kawasan hutan maupun pembebasan lahan. Hukum adat lokal juga tak pernah dijadikan dasar dalam berbagai produk regulasi yang berkaitan langsung dengan mereka.

Penduduk lokal juga tidak terlalu diprioritaskan menjadi tenaga kerja di perusahaan. Perimbangan tenaga kerja lokal dan non lokal juga juga turut berkontribusi menjadi detonator atau pemicu konflik Kao-Malifut, 19 Agustus 1999, yang kemudian meledakkan Maluku Utara dengan bara yang cukup dalam. Meskipun soal akar konfliknya, masih bisa diperdebatkan, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. (Lihat artikel, Sisa Mesiu di Rerimbunan Cengkeh).

Belajar dari sejarah, jejak rekam masa lalu masyarakat lokal Halmahera sejak dari jaman Pra Kolonial, sudah bergelimang derita. Dalam novel sejarah “Ikan-ikan Hiu Ido Homa,” Pastor YB Mangunwijaya mendeskripsikan, betapa anak negeri senantiasa berada dalam kondisi yang sangat menderita. Bahwa perseteruan elit berebut kekuasaan politik dan ekonomi, imbasnya adalah derita rakyat. Novel Romo Mangun itu juga mengambil setting Teluk Kao dan Talaga Lina, Tobelo, wilayah konsesi NHM saat ini. Derita rakyat Jailolo (Halmahera) yang kerajaannya digusur dalam perseteruan memperebutkan hegemoni politik dan ekonomi.

Tapi sekali lagi, sejarah tak pernah berpihak pada rakyat kecil. Sejak dari eksplorasi awal di tahun 1992 dan mengetahui kandungan di sana ada 20 ribu ton deposit biji logam dengan kadar emas dan perak yang tinggi, Newcrest Mining Limited mulai bergerak. Setelah ada kontrak karya pertambangan, dan beroperasi dengan bendera Nusa Halmahera Minerals, mereka mengantongi hak konsesi atas 449.300 hektare lahan di hutan lindung tersebut. Aktivitas eksploitasi dilakukan di sekitar Gosowong, tepatnya di tiga lokasi, yakni Toguraci (Gosowong Barat), Gosowong Utara, dan Gosowong Selatan.

Eksplorasi itu juga menemukan, cadangan emas terkonsentrasi di tiga titik, hutan lindung Gunung Tibobo (Toguraci), Kencana dan Gowosong. Pertama, anak perusahaan Newcrest Mining Limited ini “membongkar” Gosowong. Setelah produksinya berkurang drastis, mereka mengarahkan “mata bor” ke hutan Gunung Tibobo. Karena kawasan gunung Tibobo masih berada dalam kawasan hutan Lindung, agak lama mereka tak bergerak. Lalu tiba-tiba mereka bergerak ke kawasan hutan Toguraci—yang tak lain adalah hutan Gunung Tibobo juga!

Padahal di sini justru salah satu kawasan hutan yang kaya dengan kayu matowa, yang buah pohon ini merupakan makanan pokok burung Bidadari Halmahera (Semiopthera Wallacii, sp), spesies langka dari bumi Halmahera. Dinamakan Burung Bidadari, karena keindahannya yang tiada tara, dan memiliki perbedaan yang tajam dengan Cendrawasi Irian, yang disebut-sebut beberapa peneliti sebagai satu keluarga.

Cerita tentang kandungan emas ini ternyata bukan isapan jempol, karena merunut laporan Walhi maupun LIPI, pada 2004 lalu NHM menambang emas 233,570 ons dan semester I 2005 sebanyak 72.014 ons. Tak terhitung banyaknya yang dikeruk sejak mulai eksploitasi awal di tahun 1999 silam. Bara konflik Maluku Utara yang bermula dari tempat ini, malah tak menyentuh areal ini. Gosowong, yang oleh beberapa penduduk di sekitar lokasi tambang diistilahkan sebagai kota kecil modern di tengah belantara Halmahera, tetap berdenyut sepanjang waktu. Sebuah komunitas enclave yang ekslusive.

Gosowong, yang selama ini selalu jadi patokan untuk menentukan lokasi operasi NHM, adalah nama salah satu dari sekian pit yang ada, dan telah selesai eksploitasi. Sejak Mei 2003, mereka bergerak ke Pit Toguraci.

Penambangan yang gencar, kini berada di kawasan Damar dan Kayumanis, di areal hutan lindung Toguraci. Sedang di Gosowong, di wilayah yang disebut dengan istilah Midas, sudah ditinggalkan. Setelah ditemukan urat BOD di sebelah barat pit Toguraci, penambangan diteruskan dengan target pertemuan di pit Toguraci.

Pit Gosowong ditinggalkan dengan masih meninggalkan cadangan insitu, dan biji kadar rendah di stock pile yang belum diolah. Endapan biji Kencana ditambang dengan system bawah tanah/ underground mining, dengan pembuatan jalan terowongan sampai menjangkau biji, sejak tahun 2006 telah mulai dilakukan trial mining.

Daerah Kencana sebagai prospek baru dan ditambang dengan sistem bawah tanah (underground mining), status cadangan 1,7 Mt @ 41 gr/t Au dan 41 gr/t perak atau 2,20 Moz emas dan 2,26 Moz menempatkan Daerah Gosowong dalam skala dunia dengan total cadangan 3,30 Moz emas. Itu adalah gambaran kekayaan emas yang dapat dilihat dari artikel hasil penelitian Zamri Ta’in, Sabtanto.J.S dan Sutrisno dengan judul “Pemantauan dan Evaluasi Konservasi Sumber Daya Mineral di Daerah Gosowong”.

Lalu seberapa besar hasil yang sudah didapat NHM di kawasan yang terus bergolak ini? Majalah Tempo di tahun 2002 menulis, sejak 1999 sampai Desember 2000, total emas yang sudah dikeduk dari bumi Halmahera mencapai 11,45 ton. Pada tahun 2000 saja, produksinya mencapai 7,6 ton emas. Umur tambang Gosowong diperkirakan lima tahun, dengan rata-rata produksi emas 154 ribu ons tiap tahun. Dengan ditemukannya pit Toguraci dan pit Kencana, usia operasi NHM di perut bumi Halmahera makin lama. Karena di pit Toguraci, eksploitasi diperkirakan antara 7-8 tahun. Demikian juga di Kencana.

Pada awal Juli 2000 lalu, dalam tugas jurnalistik meliput konflik sekaligus menyaksikan sosialisasi pemberlakuan Darurat Sipil di Maluku Utara, saya ke Tobelo dengan helikopter TNI AD, mengikuti Bupati Maluku Utara (waktu itu) Gahral Syah dan Komandan Sektor II Pemulihan Keamanan Maluku Maluku Utara, Kolonel Inf. Sutrisno. Dalam perjalanan kami sempat menyinggahi Gosowong.

Waktu itu NHM tetap melakukan aktifitas di wilayah Gosowong, dalam penjagaan ketat tentara Indonesia. Kendaraan land cruiser lalu lalang dengan santai di belantara Halmahera. Di kejauhan, lapangan terbang Kobok, yang biasa dipakai NHM, terlihat satu pesawat terbang kecil, kalau tidak salah jenis CASSA 212 dengan logo Airfast, sedang take off. Semua itu dilukiskan Syaiful Ruray sebagai sikap NHM yang cenderung membentuk enclave sendiri yang cenderung ekslusif dan dijaga aparat keamanan.

Sementara dalam sebuah perjalanan melintasi Halmahera menuju Tobelo, Pebruari 2004 lalu, saya menemukan satu kapal patroli laut milik TNI AL, KAL Loloda, sedang buang sauh di dermaga Dum-dum. Dengan latar belakang rongsokan kapal perang Jepang eks Perang Dunia II dari kelas fregat dan korvet yang karam di depan Malifut, keberadaan KAL Loloda yang mungil di Teluk Kao terasa aneh.

Di dekat situ, beberapa Marinir TNI AL dan prajurit ARMED TNI AD sedang berjaga dengan senapan terkokang, di pintu masuk ke kawasan tambang Gosowong. Pemandangan ini mengingatkan saya akan dua peristiwa. Pertama, di masa perang dunia II, Teluk Kao adalah salah satu pangkalan angkatan laut balatentara Jepang. Kedua, dari sini konflik Maluku Utara tahun 1999-2000 lalu bermula.

Kini, pemandangan itu sudah tak terlihat lagi. Dalam beberapa kali kunjungan ke wilayah itu selama tahun 2006-2007, penulis tidak pernah lagi bertemu penjaga militer Indonesia bersenjata di pintu masuk ke NHM. Informasinya, NHM sudah menggunakan pengamanan internal mereka sendiri, yang lebih professional. Meskipun sudah digunakan pengamanan internal, tetap saja ada militer dan polisi Indonesia di radius tertentu yang melakukan tugas intelijen.

Pasca penambangan oleh NHM di Gosowong, kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar juga turut mengalami kemerosotan. Turunnya hasil tangkapan nelayan yang diperkirakan mencapai angka 75 persen, membuat penduduk mengalihkan mata pencaharian, menjadi penambang liar. Laporan Walhi Maluku Utara Maret tahun 2007 menyebutkan, operasi Nusa Halmahera Minerals, mengambil tanah masyarakat di Desa Bukit Tinggi seluas 65 ha dan mencemari sungai Tabobo dan Dowora ketika melakukan eksploitasi awal tahun 1999. Padahal, menurut Syaiful Bahri Ruray, wakil ketua DPRD provinsi Maluku Utara, tak ada kontribusi langsung ke PAD Maluku Utara, karena seluruh royalty dibayarkan ke kas Negara.

Community development juga tak menyelesaikan masalah. Berapa kontribusi yang diberikan perusahaan terhadap masyarakat lewat program ini? Beasiswa dan bantuan lain dalam skala kecil, tak sebanding dengan apa yang dikeruknya dari perut bumi Halmahera. Lebih banyak program ini salah arah—bahasa pemerintahnya salah sasaran. Misalnya, membiayai perjalanan dinas pejabat dan lainnya yang tak berhubungan sama sekali dengan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Syaiful menjelaskan, community development baru menyentuh permukaan kulit masalah. Tidak menyentuh akar masalahnya. Seharusnya, program itu melibatkan para pemangku kepentingan; investor, asyarakat local lingkar tambang, da pemerintah. Juga adanya need assessment ke masyarakat agar tau apa yang mereka butuhkan, sekaligus persiapan pasca tambang, agar tidak seperti eksploitasi Aneka Tambang di Gebe dan Buli yang hanya menyisakan kerusakan lingkungan dan kemiskinan local. “Kita butuh pertambangan yang ramah lingkungan dan mampu melakukan pemberdayaan atas kemandirian masyarakat local. Komitmen itu belum ada di Halmahera,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.

Dengan besaran nilai mencapai angka Rp. 3 milyar per tahun, program ini juga sempat menjadi ladang perseteruan antara dua Pemda, Halmahera Barat (Kabupaten induk) dengan Halmahera Utara. Perebutan yang diselubungkan dengan sengketa tapal batas di wilayah enam desa, yang selama ini dilayani oleh Halmahera Barat, namun, begitu proyek penambangan sudah masuk kawasan Toguraci, dan makin bergeser kearah Halmahera Barat, pemerintah Halmahera Utara mulai pasang kuda-kuda merebut desa ini.

Secara tidak langsung, sejak konflik awal di Malifut, yang bermula dari perkelahian antar karyawan yang berbeda desa dan suku, hingga saling klaim atas kedaulatan di enam desa, sudah melibatkan pihak perusahaan ini ke dalam pusaran konflik. Dan kepentingan kesejahteraan masyarakatnya secara keseluruhan, tetap tak ada.

Meminjam bahasa Syaiful Ruray, komunitas lokal termarginalisasi secara structural karena tidak memiliki bargaining position yang adil. Sebuah proses kapitalisme modal asing yang berkolaborasi dengan elit Negara yang meminggirkan komunitas lokal pada titik peripheral.

Jelasnya, menurut Syaiful, komunitas local kehilangan hak dan tidak mendapat nilai tukar yang adil dengan keberadaan asing ini. Bahkan akses mereka ke lahan-lahan perkebunan tradisional juga ikut tertutup karena pembentukan enclave yang ekslusif itu.

Seharusnya, lanjut Syaiful, logika investasi dimanapun, menempatkan komunitas local turut menikmati profit and benefit dari investasi tersebut. Jika tidak, maka masyarakat local hanya nebjadi penonton yang dimiskinkan di tengah kekayaan sumberdaya alamnya, karena hanya dinikmati segelintir elit yang mengatasnamakan pertumbuhan ekonomi semata. Karena yang mengalami derita hancurnya ekosistem adalah masyarakat Halmahera. Untuk itu, menurut Syaiful, diperlukan adanya differensiasi policy bagi masyarakat Maluku Utara, jika kita mau mensejahterakan rakyat, bukan pejabat dan investor, paparnya.

Apa artinya semua ini? Ternyata, sebegitu besar yang diambil dari perut bumi Halmahera, tak berimbang dengan reward yang kembali ke rakyat Maluku Utara. Justru hilangnya mata pencarian, hilangnya nyawa dalam insiden di kawasan tambang, konflik sosial antar warga, sungai yang tercemar, ikan dan burung yang pergi dan mati, yang harus diterima dengan lapang dada.

Efek Lingkungan

Masalah timbul ketika eksploitasi emas mengalirkan limbah ke Sungai Tabobo di sekitar lokasi pertambangan serta ke Teluk Kao. Akibat pencemaran ini, warga di Desa Beringin terpaksa mengeluarkan ongkos transportasi (ojek) angkutan lokal sebesar Rp. 10.000,- untuk mengambil air bersih dari tempat lain yang lebih jauh. Padahal,sebelum PT. NHM beroperasi, warga bisa mendapatkan air bersih dari sungai secara cuma-cuma.

Tentang tuduhan penggunaan sianida, Humas NHM selalu menegaskan bahwa mereka tak pernah menggunakan bahan-bahan beracun yang membahayakan lingkungan. Perusahaan ganti menuding para penambang emas tanpa izin yang beroperasi di sekitar Gosowong dan Toguraci. Menurut NHM, merekalah yang menjadi biang keladi pencemaran karena kerap menumpahkan limbah ini ke sungai-sungai di sekitarnya.

NHM dalam operasi di Halmahera di Halmahera menggunakan tambang terbuka model open pit mining. Model ini lebih besar resikonya bagi lingkungan. Karena ruang penambangan yang terbuka, dan merusak habitat yang ada di atasnya. Kondisi gunung yang botak di Gosowong, adalah faktanya. Meskipun penambangan bawah tanah (underground mining) juga punya potensi kerusakan yang tak kalah besarnya.

Jatam, salah satu LSM anti tambang, bahkan tegas meminta pemerintah mengkaji ulang operasi perusahaan ini, mengingat banyaknya masalah yang ditimbulkan. Mulai dari konflik lahan yang tak terselesaikan, Intimidasi, kekerasan hingga pembunuhan, Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan diskriminasi karyawan, penggelapan pajak kendaraan, kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, juga lubang bekas tambangnya yang dibiarkan begitu saja.

Syaiful malah meminta adanya audit lingkungan yang komprehensif dan proporsional (due diligence) terhadap usaha tambang NHM di Gosowong dan Teluk Kao, karena kerugian yang ditimbulkan terlalu besar bagi kelangsungan hayati, dan lingkungan social ekonomi masyarakat local di sana. Juga meminta agar ke depan, dalam kontrak karya melibatkan masyarakat local, yang paling merasakan efek jangka panjang kehadiran NHM.

Permintaan itu tidak mengada-ada. Karena ternyata, lubang tambang (pit) Gosowong yang telah ditinggalkan ternyata masih menyisakan bahan galian/biji emas dan perak, serta longsoran yang dapat menimbulkan air asam tambang dan berpotensi mencemari badan sungai Tobobo.

Jatam menduga, limbah PT NHM juga mencemari teluk Kao. Terbukti sejak  PT NHM beroperasi ikan teri (ngafi), udang kecil (kasiya), dan ubur-ubur (sosoro) menghilang dari kawasan  tersebut. Padahal Teluk Kao dulunya adalah sentra penghasil teri di kawasan Halmahera Utara. Teluk Kao yang dulunya dipenuhi bagang tangkap ngafi, saat ini tak ada satupun yang tersisa. Ratusan orang kehilangan pekerjaan. Sebagian diantara mereka menjadi penambang galian C. Tak hanya itu, bia kodok (sejenis kerang) yang dulunya menjadi sumber protein bagi petani menjadi susah dicari. Air sungai juga keruh dan tak lagi bisa diminum.

Alasan Jatam ini dapat diterima, karena laporan Zamri cs juga menulis, “triwulan I/2005 tercatat 15 kali dilakukan pengapuran karena terjadi penurunan pH air hingga dibawah derajat keasaman 6 yaitu; di danau bekas tambang Gosowong sebagai akibat dari tingginya curah hujan dan adanya sumber asam di dinding bagian selatan, sehingga terjadi reaksi oksidasi dari material PAF dan menghasilkan air asam. Kondisi di lapangan pada bekas lubang tambang Gosowong pada tebing/ lereng bagian selatan terlihat belum stabil, terdapat adanya failure dan longsoran. Hal ini akibat banyaknya rekahan pada batuan yang termineralisasi dan adanya zona alterasi pada batuan dinding bagian selatan tersebut, serta ditambah lagi curah hujan cukup tinggi, yang dapat juga meningkatkan air asam tambang pada lubang Gosowong tersebut.”

Artinya, tak ada jaminan apapun, bahwa pengelolaan limbah NHM tak mengganggu lingkungan. Karena faktanya, disengaja ataupun tidak, NHM telah berkontribusi terhadap tercemarnya Teluk Kao yang berakibat hilangnya ikan Teri dan Udang Kecil (kasiya) serta Ubur-ubur, dan menurunnya populasi burung-burung langka macam Bidadari Halmahera.

Anehnya, sebegitu jauh kondisi social ekonomi dan ekologis yang ditimbulkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap menuding, penyebab utama Teluk Kao tercemar limbah berat itu akibat penambanga liar. Demikian juga hasil riset LIPI. Akibat banyak penambangan liar, limbahnya pun dari tahun ke tahun makin tak terkendali.

Tetapi faktanya, keduanya berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan berat di Halmahera. Karena baku mutu dari hasil olahan limbah NHM, tidak dijamin seratus persen sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan dan aman untuk dibuang ke tempat umum.

Karena pengelolaan emas sendiri memunculkan banyaknya penggunaan bahan kimia yang berbahaya bagi makhluk hidup. Tengok laporan ESDM tadi, “Dari survey tailing beach dilakukan pengambilan contoh sedimen di sekitar tailing dam, pada bagian selatan barat dari tailing dam dengan kode PP-1 dan PP-2. Penyontohan dilakukan tanggal 1 Maret 2005, pengiriman conto ke Lab. Core Lab di Jakarta tanggal  9 Maret 2005,  hasil analisis yang tersebut diterima PT. NHM tanggal 6 April 2005.

Dari hasil analisis yang dilakukan oleh Core Lab Jakarta, ada kandungan unsur- unsur yang perlu menjadi perhatian, misal : unsur Cu,  batas ambang hanya 10 mg/L, sedangkan hasil analisa contoh sedimen PP-2 untuk unsur Cu menunjukan angka yang cukup menyolok yaitu 60,275 mg/L. Sedangkan untuk unsur lainya pada umumnya dibawah batas ambang berdasarkan Peraturan Pemerintah N0.85 tahun 1999.

Contoh tailing sisa proses pengolahan dari pabrik pengolahan PT. NHM (CT.08/TL) tanggal 20 September 2005, mempunyai kandungan emas 750 ppb, 4 ppm perak (Ag) dan 152 ppm merkuri (Hg), sedangkan kandungan logam Cu  394 ppm, 115 ppm Pb dan 178 ppm Zn. Bila dibandingkan dengan hasil analisis tailing yang dilakukan oleh pihak perusahaan, angka-angka ini relatif tinggi.

Itu baru merupakan laporan resmi dari Departemen ESDM. Belum penelitian independen untuk menguji sampel air, sedimen, biota untuk parameter-parameter yang meliputi logam berat (Hg, As, Pb, Cr, Cd, Ni dll) serta parameter CN yang diklaim sebagai bahan pada prosesing penambangan emas di PT NHM. Karena LSM lingkungan menuding, NHM telah melakukan pencemaran lingkungan secara sangat serius. Belum lagi, longsoran di daerah eks tambang di Gosowong akibat tingginya curah hujan, juga menimbulkan rembesan limbah ke sumber-sumber air tanah dan badan sungai Kobok, Tabobo dan Dowora.

Bagi LSM lingkungan, dengan fakta ini, NHM telah melakukan beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan: 1) Melanggar hak asasi manusia, yang berupa hak lingkungan hidup yang bersih dan aman. 2) Menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat melalui kontaminasi logam berat dan materi beracun lainnya, anak-anak dan kaum wanita berada pada posisi yang paling rawan. 3) Menimbulkan degradasi lingkungan laut dan air tawar, mempengaruhi perikanan dan kegiatan pariwisata dan mata pencarian. 4) Menurunkan produktivitas pertanian dan perikanan dan dengan begitu mempengaruhi mata pencarian masyarakat pesisir. 5) Menimbulkan konflik sosial di masyarakat. 6) Dilakukan tanpa akses pada informasi yang cukup dan tanpa pesetujuan masyarakat sebelumnya.

Lalu apa artinya kekayaan begitu besarnya bagi rakyat yang terus menjadi sapi perahan perusahaan multi nasional dan petinggi di Jakarta? Apakah kita terus menerus menjadi penikmat limbah dan memelihara kemiskinan rakyat di atas kekayaan yang melimpah ruah?


Tanggapan

  1. selamat berjuang dijalan yang benar, Halmahera harus dibela oleh anak negri yang punya nurani, investigative report ini sangat menarik dan qt so copy dari sudut kota Utrecht ditengah dinginnya suhu 7 derajat celcius.

  2. terima kasih ko ipul, halmahera akan kami bela dengan apa saja.

  3. Wah wah wah…..Ngon na tulisan ne jang bahaya. Ne tulisan membuktikan ngon ne sangat profesional sebagai jurnalis senior

  4. Artikel ini bukan mendorong masuknya investasi, malah membuat investor yang sudah aman menanamkan sahamnya di Maluku Utara, lari. supaya diketahui, pembangunan pasti punya efek. diantaranya seperti yang ditulis artikel ini, kerusakan lingkungan. tapi apakah saudara tau, berapa banyak uang masuk ke kas negara dari sektor tambang? besar sekali. jadi, kalau cuma dengar informasi sepihak saja, jangan asal tulis. pemda Maluku Utara lewat gubernur Thaib Armayn sudah berusaha sekuat tenaga demi amannya investasi ini. Anda tak paham bagaimana repotnya mengelola suberdaya alam kawan. pemasukan ke kas daerah juga besar. pimpinan Dewan saja yang bodoh. maka, selama ini mereka cuma ribut saja. karena tak kebagian saja.
    di negara mana yang penambangan tak berdampak? toh jalan juga demi kepentingan nasional mereka. jadi, dampak sosial dan lingkungan tak seberapa dibandingkan dengan hasilnya. maju terus Maluku Utara, jangan hiraukan suara miring. sumbangsi kita untuk negara dibutuhkan saat ini.

  5. pertambangan di maluku utara perlu pengawasan yang lebih akurat……..

  6. saya tidak setuju dengan pendapat saudara faduli, menurut saya biarkan saja investor lari,,krn mereka yang lari adalah orang-orang yang tidak pedulih masalah lingkungan apalagi peduli terhadap rakyat kecil..qta mau menyuarakan sebagian besar masnyarakat kao bahwa LEBE BAE KITONG CUMA MAKANG KANGKONG DNG NYAFI TAPI MASIH BISA HIDUP TENANG, DARI PADA HIDUP BERKECUKUPAN NAMUN LENYAP DG SEKEJAP KRN MENANGGUNG BIAYA PERAWATAN AKIBAT LINGKUNGAN YANG TARA SEHAT…jang krn demi sumbagsi utk negara kong tong korbankan masnyarakat kecil. SO LIA TO BARAPA BANYA UANG NEGARA YANG DI SELEWENGKAN {KORUPSI}…..

  7. kalo mau, bisa dihitung dengan rinci. berapa royalti yang diberikan perusahaan tambang ke Indonesia? Berapa biaya lingkungan yang harus dibayar rakyat? berapa pendapatan rakyat yang hilang karena lingkungan tercemar? tambang adalah proses pengerukan sumberdaya alam jangka pendek, tapi akibatnya dirasakan dalam jangka panjang :-)
    selama belum ditemukan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan aman untuk mahluk hidup, sebaiknya izin2 baru tidak diberikan dulu. Izin yang lama ditinjau kembali.

    salam.

  8. terima kasih atas komentarnya Lita. ini adalah perjuangan semua aktivis lingkungan di mana saja, termasuk Lita tentunya, hehehe….


Beri tanggapan

Your response:

Kategori